ABM Investama Tbk (ABMM) masuki usaha penyewaan alat-alat pertambangan. Keputusan yang menjadikan ABMM tidak lagi hanya perusahaan investasi melainkan 'fully-operating company' ini diambil untuk memaksimalkan potensi pendapatan, sekaligus mengefisienkan biaya.
Penambahan kegiatan usaha ABM antara lain dilakukan melalui jasa penyewaan alat-alat berat pada 3 sektor, yaitu
• Pillar, alat-alat berat berupa pompa, pontoon, pipa dan perlengkapannya untuk digunakan dalam rangka dewatering yang banyak dibutuhkan pada industri tambang
• Peralatan eksplorasi,antara lain berupa Drill Rig yang biasa digunakan pada eksploitasi industri tambang.
• Peralatan eksploitasi, antara lain berupa Excavator, Haul Truck, Grader, Doser A, Doser B, Buldoser, dan Vibro Compactor yang biasa digunakan pada eksplorasi industri tambang.
Beberapa alasan dilakukannya penambahan ini adalah untuk:
1. Memaksimalkan pendapatan perusahaan melalui penyewaan alat yang masih di dalam kompetensi dan dukungan grup usaha.
2. Memanfaatkan PPN masukan yang telah dibayarkan ABMM atas berbagai pembelian barang dan/atau investasi. Bila ABMM tidak memiliki pendapatan sendiri, maka PPN masukan tersebut harus dijadikan biaya sehingga akan mengurangi laba.
3. Memanfaatkan aset pajak terutang (deferred tax asset) yang akan hilang dan mengurangi laba apabila ABMM tidak memiliki keuntungan yang berasal dari kegiatan operasionalnya sendiri.
AFN melihat bahwa penambahan kegiatan usaha ini baik , walaupun masih sangat terkait dengan industri tambang yang pada saat ini masih berfluktuasi. Dalam jangka panjang, AFN tetap melihat strategi perusahaan yang didukung oleh grup dan neraca keuangan yang solid ini akan dapat menghasilkan return yang seimbang.
Informasi ringkas tentang Penilaian Kelayakan:
Berdasarkan asumsi dan perhitungan, analisis kelayakan terhadap Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
- NPV dengan tingkat diskonto sebesar 7,25% lebih besar dari 0 dan positif.
- Internal Rate of Return (IRR) lebih besar dari tingkat diskonto sebesar 7,25%.
- Payback Period (PP) selama 4 tahun 0 bulan.
- Profitability Index (PI) lebih besar dari 1 (satu).