Tuesday, April 22, 2014

Kewajiban Pajak Bank BCA Sifatnya Non Tunai

Jakarta, 22 April 2014 – PT Bank Central Asia, Tbk (BBCA) menyampaikan keterbukaan informasi terkait dengan pengusutan perpajakan yang dilakukan terhadap Hadi Poernomo, mantan Kepala Direktorat Jenderal Pajak. Di dalamnya terdapat kronologis mengenai surat keberatan pajak yang dikabulkan Hadi, dimana Bank BCA tidak memiliki kewajiban pembayaran tunai kepada negara.

Hadi Poernomo yang baru saja melepaskan jabatannya sebagai ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditangkap dan dituduh menyebabkan kerugian negara, salah satunya dengan mengabulkan keberatan pajak Bank BCA sebesar Rp 375 miliar. Di saat yang sama dengan pengabulan itu, pengajuan keberatan dua bank lain ditolak.

Kronologis menurut surat keterbukaan informasi kepada OJK dari Bank BCA adalah sebagai berikut:

  • Pada tahun 1998, BCA mengalami kerugian fiskal sebesar Rp 29,2 triliun yang merupakan akibat dari krisis ekonomi. Kerugian ini dapat dikompensasikan dengan penghasilan 5 tahun ke depan, dimana Bank BCA telah membukukan laba mulai tahun 1999.
  • Berdasarkan pemeriksaan pajak tahun 2002, Ditjen Pajak telah melakukan koreksi laba fiskal periode 1999 menjadi Rp 6,78 triliun. Di dalam nilai tersebut tercakup koreksi terkait transaksi pengalihan aset termasuk jaminan Rp 5,77 triliun yang dilakukan melalui proses jual beli dengan BPPN. Transaksi pengalihan aset tersebut adalah Jual Beli Piutang, namun Ditjen Pajak menilai transaksi tersebut sebagai penghapusan piutang macet. 


Surat tersebut juga menyebutkan bahwa pada saat berakhirnya masa kompensasi kerugian pajak tahun 1998, masih terdapat sisa kompensasi yang belum digunakan sebesar Rp 7,81 triliun. Dengan demikian, seandainya keberatan BCA atas koreksi pajak senilai Rp 5,77 triliun tidak diterima oleh Ditjen Pajak, maka masih ada sisa tax loss carry forward yang dapat dikompensasikan sebesar Rp 2,04 triliun. Sisa tax loss carry forward tersebut tidak bisa dipakai lagi (hangus) setelah tahun 2003.

Artinya, keputusan Ditjen Pajak pada dasarnya tidak membuat Bank BCA harus membayar secara tunai kepada negara. Kerugian negara dimaksud sifatnya lebih kepada pembukuan dan tidak logis bahwa Bank BCA perlu melakukan tindakan-tindakan di luar hukum untuk membatalkan kewajiban tersebut.

Walaupun menurut AFN, Bank BCA adalah pihak yang tidak bersalah, tetapi kejadian ini dapat merugikan Bank BCA. Karena bilamana tuduhan tersebut diputuskan benar, Bank BCA akan diwajibkan untuk membayar sejumlah kerugian negara tersebut ditambah bunga, di luar biaya-biaya terkait legal. Harga saham Bank BCA pada hari ini turun Rp 125 atau 1,11% ke Rp 11.050.