Jakarta, 11 September 2013 - PT Duta Anggada Realty, Tbk (DART), pengembang beberapa properti seperti Bapindo Plaza, Chase Plaza, dan Pusat Grosir Jatinegara, menawarkan obligasi berkelanjutan beropsi call dengan total dana yang akan dihimpun Rp 1 triliun. Tahap pertama ini ditawarkan Rp 500 miliar dengan jatuh tempo 5 tahun dan bunga yang dibayarkan setiap 3 bulan.
Dana yang dihimpun akan digunakan untuk melunasi pinjaman berulang kepada Bank Panin sebesar US$ 20 juta atau Rp 225 miliar. Sisanya sebesar sekitar Rp 275 miliar akan digunakan sebagai modal kerja proyek Icon Towers (Chase Extention) dan Hotel Holiday Inn & Suites.
Pinjaman dari Bank Panin yang akan dibayarkan dengan obligasi ini memiliki tingkat suku bunga pinjaman SIBOR +7,64% dengan pembayaran bunga setiap bulan. SIBOR per Agustus 2013 adalah 0,37% untuk 3 bulan dan 0.57% untuk 1 tahun. Artinya tingkat bunga efektif DART kepada Bank Panin adalah sekitar 8%.
AFN melihat bahwa bila obligasi ini dapat ditawarkan dengan tingkat bunga 8% atau kurang, maka DART memiliki keuntungan untuk mengkonversi pinjaman dari Bank Panin kepada obligasi. Bila tidak, maka konversi hanya akan merugikan perusahaan dan pemegang saham.
Padahal tingkat kupon ORI 010 yang akan diterbitkan diproyeksikan sudah akan mencapai 7,25%. Sementara IBPA memperkirakan tingkat yield untuk obligasi berperingkat A dengan tenor 5 tahun sudah mencapai 11%. DART memperoleh peringkat A- dari Pefindo.Apalagi di dalam obligasi DART terdapat opsi call sehingga secara teoritis hal ini akan berdampak kepada makin tingginya yield yang diminta oleh pembeli.
Kecil kemungkinan DART dapat menghasilkan tingkat bunga yang lebih rendah daripada yang sekarang diterimanya dari Bank Panin.
Di sisi positifnya, tingkat utang DART sendiri masih cukup moderat. Rasio total liabilitas terhadap ekuitas baru 0,5x, di mana setengah dari total liabilitas itu adalah liabilitas jangka panjang. Kemampuan DART membayar liabilitas jangka pendeknya dengan aset lancar pun cukup, dimana rasio lancar 1,13x.
AFN melihat bahwa konversi dari pinjaman bank kepada obligasi ini dilakukan untuk beberapa hal: (1) untuk mendapatkan tingkat suku bunga tetap sehingga tidak memberikan risiko fluktuasi suku bunga, (2) untuk memberikan lindung nilai kepada fluktuasi nilai tukar Rupiah di dalam kondisi pelemahan Rupiah, dan
(3) pengalihan jaminan kepada bidang-bidang tanah supaya properti-properti yang sudah berproduksi yang tadinya dijaminkan kepada Bank Panin dapat memberikan pemasukan dari sisi lainnya.