Jakarta, 18 Desember 2013 –
Pemerintah kembali memberikan tekanan kepada perusahaan tambang untuk
mengembangkan hilirisasi sektor pertambangan. Selain mewajibkan pembangunan
smelter, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga mulai mengatur
tata niaga bagi perusahaan mineral dan batubara (minerba).
Melalui Peraturan Menteri (Permen)
No. 32 tahun 2013, ada 4 jenis perizinan baru dalam industri minerba yang
dipetakan pada tabel berikut.
Peraturan ini mengatur agar produk
minerba yang diperjualbelikan perusahaan, jelas asal usulnya. Konsekuensinya,
perusahaan yang saat ini baru memiliki IUP eksplorasi dan IUPK eksplorasi harus
mengurus izin sementara untuk menjual produk tambangnya selama masa penggalian.
Itupun terbatas karena izin hanya berlaku satu kali transaksi. Sementara
perusahaan yang tidak memiliki tambang harus mendapatkan izin baik untuk
membeli maupun untuk menjual.
AFN melihat bahwa peraturan ini
sebagai satu hal yang positif walaupun berpotensi untuk meningkatkan harga
produk batubara Indonesia. Pertama, asal usul batubara harus jelas untuk
meningkatkan monitoring terhadap penjualan batubara ilegal yang banyak terjadi
di Indonesia. Kedua, sulitnya jual beli produk batubara mentah ini akan secara
langsung maupun tidak langsung mendorong penambang untuk melakukan lebih banyak
program hilirisasi.
Akan tetapi karena harga produk
batubara Indonesia berpotensi naik dengan peraturan ini, maka pemerintah pun
sebenarnya memiliki kewajiban untuk mempromosikan program ini ke negara-negara
pengimpor batubara melalui program standarisasi batubara Indonesia untuk
mengimbangi kesulitan perusahaan di dalam penjualan produknya.
Kedua, peraturan ini hendaknya tidak
berlaku surut karena banyak dari kontrak-kontrak batubara adalah menggunakan
kontrak jangka panjang, sehingga perusahaan Indonesia akan terkena penalti bila
menghentikan atau menunda penjualannya akibat terbitnya peraturan ini.
Sebelumnya, Kementerian ESDM telah
melihat banyak kemajuan dengan program hilirisasi terutama pembangunan smelter.
Total proposal smelter dari berbagai jenis mineral, mencapai 298 proposal
sampai pertengahan tahun ini, masuk ke Kementerian ESDM.