Showing posts with label Hilirisasi tambang. Show all posts
Showing posts with label Hilirisasi tambang. Show all posts

Wednesday, April 23, 2014

Aturan Bea Keluar Mineral Dilunakkan, Sektor Pertambangan Menguat

Jakarta, 24 April 2014 – Setelah mendapatkan protes terus menerus dari kalangan usaha, pemerintah akhirnya memberikan kelunakan mengenai Bea Keluar (BK) Mineral Olahan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berjanji untuk segera menghapus bea keluar 20% untuk ekspor komoditas mineral yang di atas kadar minimum. Berita ini akan membuat sektor pertambangan diprediksi menguat lagi hari ini.

Sebelumnya, lewat Peraturan Menteri Keuangan, pemerintah menetapkan bea keluar konsentrat mineral naik bertahap. Pada 2014, bea keluar konsentrat mineral ditetapkan 20% dan naik setiap tahun hingga mencapai 60% pada 2016. Kebijakan ini dikeluarkan agar para pemilik tambang mineral melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.

Banyak pihak menyayangkan aturan baru yang datangnya terlambat pada saat kondisi pertambangan sedang tertekan. Kini industri tambang tidak fokus ke investasi melainkan ke moda penyelamatan (survival). Sementara pembangunan smelter membutuhkan investasi yang tidak sedikit. Nilai investasi 1 smelter bisa mencapai US$ 1,2 – 1,5 miliar dengan waktu 3 tahun. Dalam waktu tiga tahun tersebut, dana investasi tidak bisa diputarkan.

Prinsip utama pemerintah dalam aturan ini adalah sebagai alat pemaksa, bukan mencari tambahan pendapatan negara. Dengan demikian AFN melihat langkah pelunakan ini adalah bijaksana karena memperhatikan kondisi yang dihadapi oleh industri pertambangan.

Dengan aturan yang baru, maka perusahaan tambang dapat memperoleh keringanan Bea Keluar dan tax allowance (keringanan pembayaran pajak), apabila memenuhi 5 persyaratan di antaranya telah membayar uang jaminan kesungguhan sebesar 5% dari nilai investasi smelter dan melaporkan bukti fisik pembangunan smelter.

Keringanan bea keluar dimaksud belum ditentukan besarnya namun maksimal 10%. Apabila pembangunan smelter tidak memperlihatkan kemajuan, maka keringanan ini akan dicabut dan perusahaan akan dikenakan bea yang normal.

Di sisi lain, Kementerian Keuangan akan menyiapkan peraturan mengenai insentif pembangunan smelter berupa tax allowance (keringanan pajak).

Untuk memonitor ini, pemerintah telah menyiapkan tim pemantau perkembangan smelter yang beranggotakan wakil dari Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan tenaga ahli independen. Pembangunan smelter diharapkan dapat dimulai pada tahun ini dan beroperasi paling lambat 2017.


Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengklaim sudah ada kemajuan dalam soal pembangunan smelter di Indonesia. Berdasarkan laporan yang dia terima, sudah ada empat perusahaan yang menunjukkan kemajuan dalam pembangunan pabrik pengolahan tersebut. Sementara Kementerian Perindustrian menyatakan ada 5 perusahaan yang sudah mulai membangun dari 55 perusahaan tambang yang mengajukan pembangunan smelter.

Selama 2 hari ini, indeks pertambangan sudah menguat signifikan karena wacana ini. Diperkirakan pada hari ini, sektor pertambangan kembali menguat karena konfirmasi dari berita ini, walaupun tidak setajam hari sebelumnya. 


Tuesday, December 17, 2013

Perdagangan Hasil Tambang Makin Diperketat




Jakarta, 18 Desember 2013 – Pemerintah kembali memberikan tekanan kepada perusahaan tambang untuk mengembangkan hilirisasi sektor pertambangan. Selain mewajibkan pembangunan smelter, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga mulai mengatur tata niaga bagi perusahaan mineral dan batubara (minerba). 

 Melalui Peraturan Menteri (Permen) No. 32 tahun 2013, ada 4 jenis perizinan baru dalam industri minerba yang dipetakan pada tabel berikut.

Peraturan ini mengatur agar produk minerba yang diperjualbelikan perusahaan, jelas asal usulnya. Konsekuensinya, perusahaan yang saat ini baru memiliki IUP eksplorasi dan IUPK eksplorasi harus mengurus izin sementara untuk menjual produk tambangnya selama masa penggalian. Itupun terbatas karena izin hanya berlaku satu kali transaksi. Sementara perusahaan yang tidak memiliki tambang harus mendapatkan izin baik untuk membeli maupun untuk menjual.

AFN melihat bahwa peraturan ini sebagai satu hal yang positif walaupun berpotensi untuk meningkatkan harga produk batubara Indonesia. Pertama, asal usul batubara harus jelas untuk meningkatkan monitoring terhadap penjualan batubara ilegal yang banyak terjadi di Indonesia. Kedua, sulitnya jual beli produk batubara mentah ini akan secara langsung maupun tidak langsung mendorong penambang untuk melakukan lebih banyak program hilirisasi.

Akan tetapi karena harga produk batubara Indonesia berpotensi naik dengan peraturan ini, maka pemerintah pun sebenarnya memiliki kewajiban untuk mempromosikan program ini ke negara-negara pengimpor batubara melalui program standarisasi batubara Indonesia untuk mengimbangi kesulitan perusahaan di dalam penjualan produknya.

Kedua, peraturan ini hendaknya tidak berlaku surut karena banyak dari kontrak-kontrak batubara adalah menggunakan kontrak jangka panjang, sehingga perusahaan Indonesia akan terkena penalti bila menghentikan atau menunda penjualannya akibat terbitnya peraturan ini.

Sebelumnya, Kementerian ESDM telah melihat banyak kemajuan dengan program hilirisasi terutama pembangunan smelter. Total proposal smelter dari berbagai jenis mineral, mencapai 298 proposal sampai pertengahan tahun ini, masuk ke Kementerian ESDM.