Jakarta, 24 April 2014 – Setelah mendapatkan
protes terus menerus dari kalangan usaha, pemerintah akhirnya memberikan kelunakan
mengenai Bea Keluar (BK) Mineral Olahan. Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral (ESDM) berjanji untuk segera menghapus bea keluar 20% untuk ekspor
komoditas mineral yang di atas kadar minimum. Berita ini akan membuat sektor
pertambangan diprediksi menguat lagi hari ini.
Sebelumnya, lewat Peraturan Menteri
Keuangan, pemerintah menetapkan bea keluar konsentrat mineral naik bertahap.
Pada 2014, bea keluar konsentrat mineral ditetapkan 20% dan naik setiap tahun
hingga mencapai 60% pada 2016. Kebijakan ini dikeluarkan agar para pemilik
tambang mineral melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.
Banyak pihak menyayangkan aturan
baru yang datangnya terlambat pada saat kondisi pertambangan sedang tertekan.
Kini industri tambang tidak fokus ke investasi melainkan ke moda penyelamatan
(survival). Sementara pembangunan smelter membutuhkan investasi yang tidak
sedikit. Nilai investasi 1 smelter bisa mencapai US$ 1,2 – 1,5 miliar dengan
waktu 3 tahun. Dalam waktu tiga tahun tersebut, dana investasi tidak bisa
diputarkan.
Prinsip utama pemerintah dalam
aturan ini adalah sebagai alat pemaksa, bukan mencari tambahan pendapatan
negara. Dengan demikian AFN melihat langkah pelunakan ini adalah bijaksana karena
memperhatikan kondisi yang dihadapi oleh industri pertambangan.
Dengan aturan yang baru, maka
perusahaan tambang dapat memperoleh keringanan Bea Keluar dan tax allowance
(keringanan pembayaran pajak), apabila memenuhi 5 persyaratan di antaranya telah
membayar uang jaminan kesungguhan sebesar 5% dari nilai investasi smelter dan melaporkan
bukti fisik pembangunan smelter.
Keringanan bea keluar dimaksud belum
ditentukan besarnya namun maksimal 10%. Apabila pembangunan smelter tidak
memperlihatkan kemajuan, maka keringanan ini akan dicabut dan perusahaan akan
dikenakan bea yang normal.
Di sisi lain, Kementerian Keuangan
akan menyiapkan peraturan mengenai insentif pembangunan smelter berupa tax
allowance (keringanan pajak).
Untuk memonitor ini, pemerintah
telah menyiapkan tim pemantau perkembangan smelter yang beranggotakan wakil
dari Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan tenaga ahli independen.
Pembangunan smelter diharapkan dapat dimulai pada tahun ini dan beroperasi
paling lambat 2017.
Menteri Koordinator Perekonomian
Hatta Rajasa mengklaim sudah ada kemajuan dalam soal pembangunan smelter di
Indonesia. Berdasarkan laporan yang dia terima, sudah ada empat perusahaan yang
menunjukkan kemajuan dalam pembangunan pabrik pengolahan tersebut. Sementara
Kementerian Perindustrian menyatakan ada 5 perusahaan yang sudah mulai
membangun dari 55 perusahaan tambang yang mengajukan pembangunan smelter.
Selama 2 hari ini, indeks pertambangan sudah menguat signifikan karena wacana ini. Diperkirakan pada hari ini, sektor pertambangan kembali menguat karena konfirmasi dari berita ini, walaupun tidak setajam hari sebelumnya.
No comments:
Post a Comment