Jakarta, 4 April 2014 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
setelah mendapatkan banyak tekanan tentang pungutan wajib bagi pelaku sektor
jasa keuangan yang dinilai cukup memberatkan, akhirnya menetapkan kriteria
keringanan pungutan. Keringanan pungutan yang bisa sampai 0% ini diberikan
kepada para pelaku yang sedang kesulitan keuangan.
PP No. 11/2014 tentang Pungutan oleh
OJK telah menetapkan adanya kadar
pelonggaran pungutan. Berdasarkan pasal 17, jika perusahaan jasa keuangan
sedang mengalami kesulitan keuangan dan dalam upaya penyehatan dan/ atau dalam
pemberesan, OJK dapat mengenakan pungutan sampai dengan 0% dari besaran
pungutan.
Sementara di pasal 19 disebutkan OJK
dapat mengenakan pungutan sampai dengan 0% dari besaran pungutan, terhadap
Lembaga Jasa Keuangan yang secara khusus dibentuk Undang-undang atau dibentuk oleh pemerintah, seperti Lembaga
Pembiayaan Ekspor Indonesia, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, Penjaminan
Infrastruktur Indonesia, Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan, Badan
Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS).
Pungutan yang besarnya antara Rp
500.000 – Rp 1 miliar ini mulai dikenakan per Maret 2014. Walaupun sudah ada
keringanan bagi para pelaku yang sedang menghadapi kesulitan keuangan, tetapi
pungutan ini dianggap masih terlalu berat untuk mereka yang bergerak di bidang
keuangan dan harus membayar pungutan secara pribadi, seperti akuntan publik,
konsultan hukum dan sebagainya.
No comments:
Post a Comment