Fransiska menyatakan Danamon telah menerima surat dari Fullerton Fin
ancial Holding Pte Ltd (FFH) tertanggal 31 Juli 2013 soal perjanjian jual beli saham bersyarat antara Fullerton dan DBS Group Holding Ltd akan berakhir 1 Agustus 2013 dan tidak diperpanjang kembali. "Karenanya perjanjian tersebut tidak berlaku lagi setelah tanggal 1 Agustus 2013," katanya.
Konsekuensinya Fullerton akan tetap sebagai pemegang saham pengendali Danamon melalui Asia Financial (Indonesia) Pte Ltd. Fransiska memperkirakan perkembangan ini tidak akan menimbulkan dampak terhadap kegiatan bisnis operasional perseroan.
AFN setuju dengan pernyataan ini, dengan catatan kegiatan bisnis yang dimaksud adalah kegiatan bisnis konvensional Danamon. Sementara bisnis-bisnis lain yang merupakan potensi bisnis baru yang tercipta dari integrasi kedua bank itu, pasti akan terhambat, seperti bisnis-bisnis berbasis jasa. Apalagi AFN juga melihat bahwa akuisisi bank Danamon oleh DBS lebih menguntungkan bagi DBS ketimbang bagi Bank Danamon sendiri.
Pasar merespon keputusan ini dengan berbarengan menjual saham, mengakibatkan saham BDMN turun drastis dari Rp 5.200 pada penutupan hari Rabu (31/7) jadi Rp 4.375 pada titik terendah pagi ini (2/8), atau turun 15,8%. Penurunan ini diikuti dengan volume yang naik signifikan pada tanggal 1 Agustus yaitu sebesar 21,29 juta lembar, padahal rata-rata perdagangan sebelumnya di sekitar 9 juta lembar saham.
Saham BDMN jatuh setelah keputusan batalnya akuisisi |
Pada akhir 2012, Grup DBS mengajukan akuisisi 67,37 persen saham Bank Danamon yang dimiliki oleh Fullerton melalui Asia Financial. Dana yang disiapkan untuk aksi korporsi tersebut mencapai US$ 7,2 miliar. Jika transaksi ini gol, DBS menjadi pemegang saham mayoritas Bank Danamon, bank terbesar keenam di Indonesia.
Tetapi Bank Indonesia tidak langsung memuluskan niatan tersebut. Bank sentral membatasi kepemilikan saham bank oleh lembaga keuangan bank maksimal 40 persen, kecuali jika bank tersebut memiliki tingkat kesehatan yang dipersyaratkan. Selain itu Bank Indonesia menginginkan Singapura untuk menjalankan asas resiprokal yakni mengizinkan bank asal Indonesia untuk membuka cabang atau mengakuisisi bank asal Singapura.
No comments:
Post a Comment