Wednesday, September 25, 2013

Bakrieland Boleh Tenang Sementara

Jakarta, 26 September 2013 - PT Bakrieland Development, Tbk (ELTY) yang baru-baru saja dimohonkan pailit oleh wakil krediturnya, The New York Bank Mellon cabang London terkait dengan opsi put pada equity-linked bonds-nya, boleh bernapas lega sebentar. Permohonan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) sudah resmi ditolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Untuk sementara waktu Bakrieland dapat beroperasi normal sambil meneruskan proses restrukturisasi utangnya. Akan tetapi para kreditur Bakrieland mengatakan bahwa mereka akan melanjutkan prodesur hukum untuk mendapatkan hasil terbaik dari kasus ini, kendati telah mendapat penolakan pengadilan.

Sebelumnya, 20 Maret 2013 lalu, pemegang obligasi ELTY melaksanakan hak put option (hak untuk menagih pokok pinjaman equity-linked bonds ELTY sebelum jangka waktu obligasi berakhir) dengan jumlah mencapai US$ 151 juta atau setara dengan 97,4% dari jumlah obligasi yang diterbitkan.

Beberapa skenario restrukturisasi yang ditawarkan ELTY di antaranya memberikan jaminan aset berupa tanah seluas 500 ha di Bogor atau di Sentul senilai US$ 160 juta. Tapi restrukturisasi berjalan lambat dan tidak mencapai keputusan yang dinilai wajar oleh kedua pihak, sehingga muncul permohonan PKPU.


Dengan penolakan ini, maka saham ELTY diharapkan akan segera dapat dilepaskan suspensinya dan Bakrieland dapat beroperasi lagi secara normal. Akan tetapi kekuatiran masih tetap menggantung: apakah Bakrieland punya strategi untuk keluar dari jeratan utang ini dan muncul sebagai pemenang?

No comments:

Post a Comment