Jakarta, 18 Oktober 2013 - Menteri Pertanian mengeluarkan peraturan baru sebagai panduan di bisnis perkebunan. Ini akan mendorong perusahaan sawit untuk meningkatkan nilai tambah produk sekaligus melakukan divestasi tanaman. Peraturan ini menguntungkan bagi perusahaan-perusahaan raksasa yang sudah lama bergelut di sektor ini, dan meningkatkan halangan pemain baru.
Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 98/2013 tentang Izin Usaha Perkebunan ini menekankan 4 hal:
1. Kewajiban integrasi sisi hulu dan hilir industri perkebunan kelapa sawit (CPO), tebu, dan teh, untuk tiap 1.000 ha kelapa sawit, 240 ha teh, dan2.000 ha tebu.
2. Kewajiban divestasi saham pabrik pengolahan CPO kepada masyarakat minimal 5% dalam 5 tahun pertama dan 15% dalam tahun ke-15.
3. Pembatasan luas maksimal lahan perkebunan yang dimiliki oleh satu grup usaha. Pembatasan ini tidak berlaku surut, sehingga konglomerasi bisnis kini tak tersentuh aturan ini
4. Kewajiban pengusaha membangun kebun plasma bagi petani yang luasnya minimal 20% dari luas lahan kebun milik pengusaha, bila luas lahan di atas 250 ha.
Positifnya, pabrik-pabrik kelapa sawit akan banyak dibangun di Indonesia. Dampaknya, ada lowongan pekerjaan bagi tenaga-tenaga pekerja non petani. Lagi, produksi CPO di daerah membuat sistem resi gudang dan kontrak berjangka akan lebih jalan dan hasilnya akan lebih merata terasa di daerah perkebunan.
Negatifnya, petani-petani sawit partikelir kini akan sulit untuk menjadi besar dan bersaing dengan perusahaan-perusahaan raksasa yang ada karena kurangnya modal untuk membangun pabrik . Hal ini lama kelamaan akan membuat kebun-kebun di Indonesia akan dimiliki segelintir orang bahkan orang asing.
Sementara itu di pasar modal sendiri tidak terlihat ada sentimen positif terkait dengan keluarnya peraturan ini. Kenaikan beberapa saham blue chip perkebunan lebih terkait dengan kenaikan IHSG secara keseluruhan. Tiadanya respon ini lebih dikarenakan wacana tentang peraturan ini sudah lama, dan telah didiskon oleh pasar beberapa waktu yang lalu.
No comments:
Post a Comment