Thursday, March 20, 2014

First Media Masih Merugi Karena Pajak dan Bunga



Jakarta, 21 Maret 2014 – PT First Media, Tbk (KBLV) masih mencatatkan rugi pada tahun 2013 sebesar Rp 103,38 miliar dari sebelumnya rugi Rp 105,16 miliar. Padahal pendapatan perusahaan naik signifikan, 33%, menjadi Rp 1,75 triliun. Kerugian ini terutama disebabkan oleh besarnya beban pajak serta peningkatan signifikan biaya bunga.

Tahun 2013, perusahaan mencatatkan kenaikan pendapatan 33% menjadi Rp 1,75 triliun dari sebelumnya Rp 1,32 triliun. Pertumbuhan pendapatan terjadi di semua segmen bisnis perusahaan, baik dari jasa langganan TV kabel yang naik 35% menjadi Rp 552,52 miliar, jasa langganan internet yang naik 32% menjadi Rp 813,70 miliar, layanan komunikasi data yang naik 30% menjadi Rp 185,84 miliar, maupun lain-lain yang naik 32% menjadi Rp 202,04 miliar.

Laba kotor pun naik menjadi Rp 1,28 triliun mendorong marjin laba kotor naik jadi 73% dari sebelumnya 71%. Bahkan laba sebelum pajak dan bunga pun naik sampai 616% menjadi Rp 177,46 miliar.

Namun, beban bunga naik sangat signifikan sampai Rp 99,74 miliar dari sebelumnya Rp 24,80 miliar. Hal ini disebabkan oleh kenaikan utang jangka pendek termasuk utang bank jangka pendek sampai 94% menjadi Rp 1,61 triliun dari sebelumnya hanya Rp 828,54 miliar. Kisaran beban utang perusahaan adalah 11-13%.

Selain itu yang juga membebani laba adalah beban pajak yang tercatat Rp 57,78 miliar dari sebelumnya hanya Rp 7,74 miliar. Perbedaan yang signifikan ini disebabkan oleh manfaat pajak tangguhan yang pada tahun 2013 berkurang cukup besar menjadi Rp 67,84 miliar dari Rp 115,46 miliar. Sementara beban pajak kininya relatif stabil di Rp 121,82 miliar, angka yang cukup besar.

Manfaat pajak tangguhan adalah pajak yang pengakuannya ditunda akibat adanya perbedaan sistem akuntansi di laporan keuangan dan yang disyaratkan oleh sistem akuntansi perpajakan. Karena ada perbedaan waktu pengakuan, maka terkadang perusahaan dapat membayar lebih dulu pajaknya dan mengklaimnya belakangan sebagai pengurangan dari beban pajak kini. 

No comments:

Post a Comment