Dari sisi Bukopin, penambahan modal dari pemegang saham baru (Bosowa) maupun melalui rights issue, penting untuk memasukkan Bukopin ke BUKU 3, yang memungkinkan Bukopin melakukan ekspansi produk dan geografis dengan lebih luas. Sebaliknya, dari sisi Bosowa pun masuknya Bukopin ke BUKU 3 sesuai dengan strategi Bosowa untuk memperluas jaringan Bukopin di Indonesia Timur sehingga dapat menopang bisnis-bisnis yang dimiliki Bosowa di area tersebut.
Setidaknya dibutuhkan Rp. 300 miliar lebih bila Bukopin ingin masuk dalam golongan Bank dengan kelompok BUKU 3. Modal inti BBKP pada kuartal pertama 2013
sebesar Rp. 4,8 triliun, sementara persyaratan BUKU 3 dari sisi permodalan harus
mencatatkan modal inti hingga Rp. 5 - 30 triliun.
1. Private Placement (Penambahan saham tanpa HMETD) oleh Bukopin, di mana Bukopin akan menerbitkan saham baru dan menjualnya kepada Bosowa secara langsung tanpa menawarkan kepada pemegang saham lainnya. Tetapi private placement hanya diperbolehkan oleh keputusan Bapepam sebanyak-banyaknya 10% dari modal disetor. Jumlah ini cukup bila hanya untuk memasukkan Bukopin ke BUKU 3, tapi tidak cukup untuk memberikan posisi mayoritas bagi Bosowa.
2. Rights Issue (Penambahan saham dengan HMETD), dengan Bosowa berlaku sebagai standby buyer. Fund raising yang akan terjadi sangat tinggi sehingga memungkinkan ekspansi yang lebih longgar untuk Bukopin, akan tetapi potensi dilusi membuat harga saham BBKP tertekan.
Keputusan antara kedua hal ini sangat tergantung kepada:
1. Kemampuan pendanaan Bosowa, serta
2. Strategi jangka panjang Bosowa ke depan terkait dengan ekspansi Bank Bukopin
No comments:
Post a Comment