Monday, June 24, 2013

Duta Pertiwi Nusantara Divestasi Chang Chun



Duta Pertiwi Nusantara, Tbk (DPNS) mendivestasi 25% kepemilikannya atas PT Chang Chun DPN Chemical Industry kepada Chang Chun Plastic Co Ltd Taiwan senilai US$ 4.455.310 atau ekuivalen dengan Rp 43,08 miliar. PT Chang Chun memproduksi paper chemical resins (bahan baku kertas) dan melamine/urea molding compound sejak tahun 1994.

PT Chang Chun diambil alih dengan nilai Rp 3,11 miliar dan pada akhir kuartal I-2013 telah memiliki laba bersih yang ditahan sebesar Rp 6,49 miliar. Dengan demikian, penjualan ini akan memberikan laba atas penjualan entitas asosiasi sebesar Rp 34,28 miliar.

Di tahun 2012, bagian laba bersih dari PT Chang Chun Chemical Industry telah menyumbang kepada kenaikan laba bersih DPSN sebesar Rp 2,7 M  atau lebih dari 10% laba sebelum pajak DPNS dan anak-anak perusahaannya.

AFN melihat bahwa transaksi divestasi ini memiliki point-point yang positif, karena:
1. Produk PT Chang Chun bukan merupakan produk yang dapat menambah nilai bagi produk inti perusahaan, yaitu formalin dan lem. Apalagi dengan kepemilikan minoritas sekarang ini, DPNS tidak bisa mengambil nilai tambah atas Chang Chun seperti dividen.

2. Harga yang ditawarkan atas Chang Chun sangat bagus, dan penyelesaian transaksi akan berupa kas yang rencananya akan digunakan untuk memperkuat modal kerja anak usaha DPNS, yaitu PT Intitirta Primasakti. Diharapkan pengembangan ini akan mampu menambah imbal hasil atas ekuitas perusahaan.

Akan tetapi AFN juga memberikan sinyal hati-hati kepada perusahaan dan investor perusahaan karena PT Intitirta Primasakti adalah perusahaan yang bergerak dalam pertambangan batubara. Sektor ini masih berada di titik bahaya, terutama bagi perusahaan-perusahaan kecil dan berada dalam tahap penyelesaian untuk produksi (exploration stage) seperti Intitirta. Banyak dari perusahaan batubara terpaksa menunda atau menghentikan operasi karena harganya yang tertekan akibat over supply dunia.

No comments:

Post a Comment