Tuesday, June 3, 2014

TOTO Bagikan Dividen Rp 99,1 Miliar

Jakarta, 3 Juni 2014 – Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Surya Toto Indonesia, Tbk (TOTO), produsen perabotan kamar mandi, memutuskan untuk membagikan deviden sebesar Rp 99,1 miliar, atau 49,1% dari laba bersih tahun 2013.

Pemegang saham terbesar Toto, yaitu Toto Ltd Jepang yang memiliki 39,5% akan mendapatkan Rp 39,14 miliar. PT Multifortuna Asindo yang memegang 31,4% akan mendapatkan Rp 31,12 miliar. PT Suryaparamitra Abad dengan kepemilikan 25,3% akan mendapatkan Rp 25,07 miliar. Sisanya, sebesar Rp 3,77 miliar dibagikan kepada publik.

Sisa dari laba bersih yang tidak dibagikan sebagai dividen menjadi laba ditahan perusahaan dengan jumlah Rp 102,73 miliar.

Kinerja Toto selama 5 tahun berturut-turut menunjukkan pertumbuhan, baik di sisi pendapatan, laba sebelum bunga pajak dan depresiasi, serta laba bersih. Aset dan ekuitas juga terus meningkat sebagai hasil dari laba bersih ditahan.

Di triwulan I 2014, Toto juga menunjukkan adanya pertumbuhan sebesar 18,4% menjadi Rp 494,96 miliar dibandingkan triwulan I 2013 sebesar Rp 417,90 miliar. Laba bersih melonjak cukup signifikan sebesar 22,98% menjadi Rp 84,5 miliar dari sebelumnya Rp 68,71 miliar.

Di dalam paparan publiknya, manajemen Toto mengungkapkan kekuatiran bahwa ketidakpastian pemilu, kenaikan biaya energi dan perubahan valuta dapat menjadi tantangan besar bagi perusahaan. Di sisi positifnya, upah minimum sektor industri tidak naik sesignifikan 2 tahun yang lalu sehingga memberikan napas pada ongkos produksi.

Permintaan lokal diharapkan bertambah sampai akhir tahun. Promosi yang lebih intensif dan penambahan produk baru direncanakan untuk mendukung penjualan tahun ini. Di triwulan I, peningkatan penjualan domestik adalah 9,91% sementara penjualan ekspor 52,53%. Pada triwulan I ini, penjualan domestik berkontribusi sebesar 74,2% dari total penjualan. Melemahnya Rupiah, membuat strategi kami bergeser sedikit pada strategi berorientasi ekspor pada tahun ini.


Wednesday, April 23, 2014

Benakat Integra Lakukan Refinancing US$ 556,8 Juta untuk Turunkan Beban Bunga

Jakarta, 24 April 2014 –PT Benakat Integra, Tbk (BIPI) melalui anak usahanya, PT Nusa Tambang Pratama, melakukan konsolidasi pinjaman (refinancing) sebesar US$ 556,8 juta kepada pihak-pihak terafiliasi. Dana tersebut untuk membayar pinjaman anak perusahaan, PT Astrindo Mahakarya Indonesia (AMI), perusahaan infrastruktur batubara. Beban bunga perusahaan diperkirakan akan turun signifikan.



AMI sebelumnya diakuisisi dengan nilai mencapai US$600 juta. Keputusan akuisisi atas AMI akan membuat Benakat memiliki penyertaan pada aset infrastruktur tambang batu bara terintegrasi berupa pelabuhan batubara dengan total kapasitas 48 juta ton per tahun dan infrastruktur overland conveyor dengan total kapasitas sebesar 73,5 metrik ton per tahun.

Pada saat akuisisi, AMI melalui beberapa entitas anaknya memiliki pinjaman bank jangka panjang kepada ICICI Bank dan Credit Suisse senilai total US$ 594,20 juta dan masih memiliki plafon pinjaman sampai dengan US$ 615 juta. Pinjaman ini memiliki tingkat bunga LIBOR+6,25% dan LIBOR+8%.

Dengan refinancing, pinjaman AMI akan ditarik ke Nusa Tambang Pratama dengan plafon US$ 580 juta dan tingkat bunga LIBOR+5,5%, jauh lebih kecil daripada pinjaman sebelumnya. Tingkat bunga yang lebih rendah dimungkinkan karena penilaian terhadap Nusa Tambang lebih baik daripada AMI. Selain itu pembayaran pokok dapat diperpanjang 3 – 4 tahun yaitu sampai tahun 2021.


Pendanaan ulang (Refinancing) ini menurut AFN akan memperbaiki kinerja laba rugi Benakat melalui penurunan beban bunga, serta pengelolaan arus kas yang lebih baik.


Kinerja Benakat tahun 2013 naik signifikan. Pendapatan naik 401% menjadi US$ 190,60 juta dengan laba bersih naik 5.848% jadi US$ 55,32 juta. Hal ini didorong dengan penambahan aset sebesar 180% menjadi US$ 1,34 miliar. Penambahan aset terutama terjadi pada pelabuhan dan mesin sebesar US$ 1,64 juta dan US$ 8,89 juta. 

Saham Benakat naik signifikan paska keluarnya laporan keuangan yang mencatatkan kenaikan kinerja yang sangat signifikan. Bahkan dengan kenaikan tersebut, PBV Benakat masih di bawah 1, artinya harga sahamnya masih belum mencerminkan harga wajar asetnya. 


Aturan Bea Keluar Mineral Dilunakkan, Sektor Pertambangan Menguat

Jakarta, 24 April 2014 – Setelah mendapatkan protes terus menerus dari kalangan usaha, pemerintah akhirnya memberikan kelunakan mengenai Bea Keluar (BK) Mineral Olahan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berjanji untuk segera menghapus bea keluar 20% untuk ekspor komoditas mineral yang di atas kadar minimum. Berita ini akan membuat sektor pertambangan diprediksi menguat lagi hari ini.

Sebelumnya, lewat Peraturan Menteri Keuangan, pemerintah menetapkan bea keluar konsentrat mineral naik bertahap. Pada 2014, bea keluar konsentrat mineral ditetapkan 20% dan naik setiap tahun hingga mencapai 60% pada 2016. Kebijakan ini dikeluarkan agar para pemilik tambang mineral melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.

Banyak pihak menyayangkan aturan baru yang datangnya terlambat pada saat kondisi pertambangan sedang tertekan. Kini industri tambang tidak fokus ke investasi melainkan ke moda penyelamatan (survival). Sementara pembangunan smelter membutuhkan investasi yang tidak sedikit. Nilai investasi 1 smelter bisa mencapai US$ 1,2 – 1,5 miliar dengan waktu 3 tahun. Dalam waktu tiga tahun tersebut, dana investasi tidak bisa diputarkan.

Prinsip utama pemerintah dalam aturan ini adalah sebagai alat pemaksa, bukan mencari tambahan pendapatan negara. Dengan demikian AFN melihat langkah pelunakan ini adalah bijaksana karena memperhatikan kondisi yang dihadapi oleh industri pertambangan.

Dengan aturan yang baru, maka perusahaan tambang dapat memperoleh keringanan Bea Keluar dan tax allowance (keringanan pembayaran pajak), apabila memenuhi 5 persyaratan di antaranya telah membayar uang jaminan kesungguhan sebesar 5% dari nilai investasi smelter dan melaporkan bukti fisik pembangunan smelter.

Keringanan bea keluar dimaksud belum ditentukan besarnya namun maksimal 10%. Apabila pembangunan smelter tidak memperlihatkan kemajuan, maka keringanan ini akan dicabut dan perusahaan akan dikenakan bea yang normal.

Di sisi lain, Kementerian Keuangan akan menyiapkan peraturan mengenai insentif pembangunan smelter berupa tax allowance (keringanan pajak).

Untuk memonitor ini, pemerintah telah menyiapkan tim pemantau perkembangan smelter yang beranggotakan wakil dari Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan tenaga ahli independen. Pembangunan smelter diharapkan dapat dimulai pada tahun ini dan beroperasi paling lambat 2017.


Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengklaim sudah ada kemajuan dalam soal pembangunan smelter di Indonesia. Berdasarkan laporan yang dia terima, sudah ada empat perusahaan yang menunjukkan kemajuan dalam pembangunan pabrik pengolahan tersebut. Sementara Kementerian Perindustrian menyatakan ada 5 perusahaan yang sudah mulai membangun dari 55 perusahaan tambang yang mengajukan pembangunan smelter.

Selama 2 hari ini, indeks pertambangan sudah menguat signifikan karena wacana ini. Diperkirakan pada hari ini, sektor pertambangan kembali menguat karena konfirmasi dari berita ini, walaupun tidak setajam hari sebelumnya. 


Tuesday, April 22, 2014

Kewajiban Pajak Bank BCA Sifatnya Non Tunai

Jakarta, 22 April 2014 – PT Bank Central Asia, Tbk (BBCA) menyampaikan keterbukaan informasi terkait dengan pengusutan perpajakan yang dilakukan terhadap Hadi Poernomo, mantan Kepala Direktorat Jenderal Pajak. Di dalamnya terdapat kronologis mengenai surat keberatan pajak yang dikabulkan Hadi, dimana Bank BCA tidak memiliki kewajiban pembayaran tunai kepada negara.

Hadi Poernomo yang baru saja melepaskan jabatannya sebagai ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditangkap dan dituduh menyebabkan kerugian negara, salah satunya dengan mengabulkan keberatan pajak Bank BCA sebesar Rp 375 miliar. Di saat yang sama dengan pengabulan itu, pengajuan keberatan dua bank lain ditolak.

Kronologis menurut surat keterbukaan informasi kepada OJK dari Bank BCA adalah sebagai berikut:

  • Pada tahun 1998, BCA mengalami kerugian fiskal sebesar Rp 29,2 triliun yang merupakan akibat dari krisis ekonomi. Kerugian ini dapat dikompensasikan dengan penghasilan 5 tahun ke depan, dimana Bank BCA telah membukukan laba mulai tahun 1999.
  • Berdasarkan pemeriksaan pajak tahun 2002, Ditjen Pajak telah melakukan koreksi laba fiskal periode 1999 menjadi Rp 6,78 triliun. Di dalam nilai tersebut tercakup koreksi terkait transaksi pengalihan aset termasuk jaminan Rp 5,77 triliun yang dilakukan melalui proses jual beli dengan BPPN. Transaksi pengalihan aset tersebut adalah Jual Beli Piutang, namun Ditjen Pajak menilai transaksi tersebut sebagai penghapusan piutang macet. 


Surat tersebut juga menyebutkan bahwa pada saat berakhirnya masa kompensasi kerugian pajak tahun 1998, masih terdapat sisa kompensasi yang belum digunakan sebesar Rp 7,81 triliun. Dengan demikian, seandainya keberatan BCA atas koreksi pajak senilai Rp 5,77 triliun tidak diterima oleh Ditjen Pajak, maka masih ada sisa tax loss carry forward yang dapat dikompensasikan sebesar Rp 2,04 triliun. Sisa tax loss carry forward tersebut tidak bisa dipakai lagi (hangus) setelah tahun 2003.

Artinya, keputusan Ditjen Pajak pada dasarnya tidak membuat Bank BCA harus membayar secara tunai kepada negara. Kerugian negara dimaksud sifatnya lebih kepada pembukuan dan tidak logis bahwa Bank BCA perlu melakukan tindakan-tindakan di luar hukum untuk membatalkan kewajiban tersebut.

Walaupun menurut AFN, Bank BCA adalah pihak yang tidak bersalah, tetapi kejadian ini dapat merugikan Bank BCA. Karena bilamana tuduhan tersebut diputuskan benar, Bank BCA akan diwajibkan untuk membayar sejumlah kerugian negara tersebut ditambah bunga, di luar biaya-biaya terkait legal. Harga saham Bank BCA pada hari ini turun Rp 125 atau 1,11% ke Rp 11.050.


Wednesday, April 9, 2014

Kemana Jokowi Effect?

Jakarta, 10 April 2014 – Sehari setelah pemilihan legislatif IHSG turun 3,15%, padahal hari sebelumnya, angka 5.000 hampir dicapai lagi. Angka penurunan ini sangat tipis dengan angka kenaikan ketika Jokowi pertama kali mengumumkan dirinya akan mencalonkan sebagai presiden, yaitu 3,22%.


Penurunan IHSG yang terjadi di tengah kenaikan bursa global ini tidak lain tidak bukan karena perhitungan cepat  setelah pemilu menggambarkan bahwa partai yang mengusung Jokowi, yaitu PDI-P tidak mendapatkan jumlah kursi yang diharapkan yaitu 25%. Dengan angka di bawah 20%, PDI-P akan dipaksa melakukan koalisi dalam pemilihan wakil presiden maupun menteri-menteri yang akan membantu presiden.

Pasar menganggap koalisi akan menghambat perbaikan ekonomi Indonesia karena banyaknya kepentingan-kepentingan yang harus didamaikan.  Lihat saja koalisi yang dilaksanakan oleh Partai Demokrat yang mengusung presiden saat ini, Bapak Yudhoyono, membuat kinerja DPR dalam perancangan undang-undang kecil dan tidak tepat waktu.

Salah satu akibat yang dirasakan pasar adalah UU Minerba mengenai pelarangan ekspor barang tambang yang belum diproses. UU ini dinilai lambat keluarnya, yaitu pada saat kondisi pasar pertambangan dunia sedang sangat melemah. Padahal apabila undang-undang ini dengan tegas dapat dikeluarkan 5-7 tahun sebelumnya, yaitu ketika hasil investasi masih sangat besar, maka perusahaan-perusahaan pertambangan akan memiliki dana dan kemauan untuk melakukannya.

Juga kelambatan di dalam penerapan kebijakan adalah subsidi minyak serta pembukaan pasar mobil murah yang pada akhirnya menghasilkan peningkatan subsidi minyak yang membebani anggaran negara.

Sebagaimana sudah diprediksi banyak analis sebelumnya termasuk AFN, Jokowi Effect adalah fenomena jangka pendek dan temporer serta sangat terpengaruh oleh faktor-faktor politik.  Jokowi Effect yang sebenarnya adalah ketika Jokowi telah memenangkan pemilihan presiden secara legal. Baru pada saat itulah saham-saham infrastruktur dapat mulai dikoleksi untuk jangka panjang.

AFN memprediksi bahwa dari hari ini sampai pengumuman final pemilihan legislatif, pasar akan wait and see. Apabila PDI-P memang tidak mendapatkan kursi lebih dari 25% dari parlemen, maka kemungkinan akan terjadi diskon pada pasar mengiringi gerakan-gerakan partai untuk menghimpun koalisi serta penentuan pembagian posisi-posisi yang vital dalam pemerintah 5 tahun ke depan. Juga dikuatirkan akan ada kampanye-kampanye yang menjatuhkan posisi Jokowi karena terbukti bahwa kampanye-kampanye yang sama telah melemahkan posisi partai pengusungnya.


Situasi ini akan mewarnai pasar sampai saat pemilihan presidensial serta pemilihan orang-orang yang akan duduk di dalam kabinet, karena mereka berpotensi untuk membuat kebijakan presiden tidak efektif.