Wednesday, April 23, 2014

Aturan Bea Keluar Mineral Dilunakkan, Sektor Pertambangan Menguat

Jakarta, 24 April 2014 – Setelah mendapatkan protes terus menerus dari kalangan usaha, pemerintah akhirnya memberikan kelunakan mengenai Bea Keluar (BK) Mineral Olahan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berjanji untuk segera menghapus bea keluar 20% untuk ekspor komoditas mineral yang di atas kadar minimum. Berita ini akan membuat sektor pertambangan diprediksi menguat lagi hari ini.

Sebelumnya, lewat Peraturan Menteri Keuangan, pemerintah menetapkan bea keluar konsentrat mineral naik bertahap. Pada 2014, bea keluar konsentrat mineral ditetapkan 20% dan naik setiap tahun hingga mencapai 60% pada 2016. Kebijakan ini dikeluarkan agar para pemilik tambang mineral melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.

Banyak pihak menyayangkan aturan baru yang datangnya terlambat pada saat kondisi pertambangan sedang tertekan. Kini industri tambang tidak fokus ke investasi melainkan ke moda penyelamatan (survival). Sementara pembangunan smelter membutuhkan investasi yang tidak sedikit. Nilai investasi 1 smelter bisa mencapai US$ 1,2 – 1,5 miliar dengan waktu 3 tahun. Dalam waktu tiga tahun tersebut, dana investasi tidak bisa diputarkan.

Prinsip utama pemerintah dalam aturan ini adalah sebagai alat pemaksa, bukan mencari tambahan pendapatan negara. Dengan demikian AFN melihat langkah pelunakan ini adalah bijaksana karena memperhatikan kondisi yang dihadapi oleh industri pertambangan.

Dengan aturan yang baru, maka perusahaan tambang dapat memperoleh keringanan Bea Keluar dan tax allowance (keringanan pembayaran pajak), apabila memenuhi 5 persyaratan di antaranya telah membayar uang jaminan kesungguhan sebesar 5% dari nilai investasi smelter dan melaporkan bukti fisik pembangunan smelter.

Keringanan bea keluar dimaksud belum ditentukan besarnya namun maksimal 10%. Apabila pembangunan smelter tidak memperlihatkan kemajuan, maka keringanan ini akan dicabut dan perusahaan akan dikenakan bea yang normal.

Di sisi lain, Kementerian Keuangan akan menyiapkan peraturan mengenai insentif pembangunan smelter berupa tax allowance (keringanan pajak).

Untuk memonitor ini, pemerintah telah menyiapkan tim pemantau perkembangan smelter yang beranggotakan wakil dari Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan tenaga ahli independen. Pembangunan smelter diharapkan dapat dimulai pada tahun ini dan beroperasi paling lambat 2017.


Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengklaim sudah ada kemajuan dalam soal pembangunan smelter di Indonesia. Berdasarkan laporan yang dia terima, sudah ada empat perusahaan yang menunjukkan kemajuan dalam pembangunan pabrik pengolahan tersebut. Sementara Kementerian Perindustrian menyatakan ada 5 perusahaan yang sudah mulai membangun dari 55 perusahaan tambang yang mengajukan pembangunan smelter.

Selama 2 hari ini, indeks pertambangan sudah menguat signifikan karena wacana ini. Diperkirakan pada hari ini, sektor pertambangan kembali menguat karena konfirmasi dari berita ini, walaupun tidak setajam hari sebelumnya. 


Tuesday, April 22, 2014

Kewajiban Pajak Bank BCA Sifatnya Non Tunai

Jakarta, 22 April 2014 – PT Bank Central Asia, Tbk (BBCA) menyampaikan keterbukaan informasi terkait dengan pengusutan perpajakan yang dilakukan terhadap Hadi Poernomo, mantan Kepala Direktorat Jenderal Pajak. Di dalamnya terdapat kronologis mengenai surat keberatan pajak yang dikabulkan Hadi, dimana Bank BCA tidak memiliki kewajiban pembayaran tunai kepada negara.

Hadi Poernomo yang baru saja melepaskan jabatannya sebagai ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditangkap dan dituduh menyebabkan kerugian negara, salah satunya dengan mengabulkan keberatan pajak Bank BCA sebesar Rp 375 miliar. Di saat yang sama dengan pengabulan itu, pengajuan keberatan dua bank lain ditolak.

Kronologis menurut surat keterbukaan informasi kepada OJK dari Bank BCA adalah sebagai berikut:

  • Pada tahun 1998, BCA mengalami kerugian fiskal sebesar Rp 29,2 triliun yang merupakan akibat dari krisis ekonomi. Kerugian ini dapat dikompensasikan dengan penghasilan 5 tahun ke depan, dimana Bank BCA telah membukukan laba mulai tahun 1999.
  • Berdasarkan pemeriksaan pajak tahun 2002, Ditjen Pajak telah melakukan koreksi laba fiskal periode 1999 menjadi Rp 6,78 triliun. Di dalam nilai tersebut tercakup koreksi terkait transaksi pengalihan aset termasuk jaminan Rp 5,77 triliun yang dilakukan melalui proses jual beli dengan BPPN. Transaksi pengalihan aset tersebut adalah Jual Beli Piutang, namun Ditjen Pajak menilai transaksi tersebut sebagai penghapusan piutang macet. 


Surat tersebut juga menyebutkan bahwa pada saat berakhirnya masa kompensasi kerugian pajak tahun 1998, masih terdapat sisa kompensasi yang belum digunakan sebesar Rp 7,81 triliun. Dengan demikian, seandainya keberatan BCA atas koreksi pajak senilai Rp 5,77 triliun tidak diterima oleh Ditjen Pajak, maka masih ada sisa tax loss carry forward yang dapat dikompensasikan sebesar Rp 2,04 triliun. Sisa tax loss carry forward tersebut tidak bisa dipakai lagi (hangus) setelah tahun 2003.

Artinya, keputusan Ditjen Pajak pada dasarnya tidak membuat Bank BCA harus membayar secara tunai kepada negara. Kerugian negara dimaksud sifatnya lebih kepada pembukuan dan tidak logis bahwa Bank BCA perlu melakukan tindakan-tindakan di luar hukum untuk membatalkan kewajiban tersebut.

Walaupun menurut AFN, Bank BCA adalah pihak yang tidak bersalah, tetapi kejadian ini dapat merugikan Bank BCA. Karena bilamana tuduhan tersebut diputuskan benar, Bank BCA akan diwajibkan untuk membayar sejumlah kerugian negara tersebut ditambah bunga, di luar biaya-biaya terkait legal. Harga saham Bank BCA pada hari ini turun Rp 125 atau 1,11% ke Rp 11.050.


Wednesday, April 9, 2014

Kemana Jokowi Effect?

Jakarta, 10 April 2014 – Sehari setelah pemilihan legislatif IHSG turun 3,15%, padahal hari sebelumnya, angka 5.000 hampir dicapai lagi. Angka penurunan ini sangat tipis dengan angka kenaikan ketika Jokowi pertama kali mengumumkan dirinya akan mencalonkan sebagai presiden, yaitu 3,22%.


Penurunan IHSG yang terjadi di tengah kenaikan bursa global ini tidak lain tidak bukan karena perhitungan cepat  setelah pemilu menggambarkan bahwa partai yang mengusung Jokowi, yaitu PDI-P tidak mendapatkan jumlah kursi yang diharapkan yaitu 25%. Dengan angka di bawah 20%, PDI-P akan dipaksa melakukan koalisi dalam pemilihan wakil presiden maupun menteri-menteri yang akan membantu presiden.

Pasar menganggap koalisi akan menghambat perbaikan ekonomi Indonesia karena banyaknya kepentingan-kepentingan yang harus didamaikan.  Lihat saja koalisi yang dilaksanakan oleh Partai Demokrat yang mengusung presiden saat ini, Bapak Yudhoyono, membuat kinerja DPR dalam perancangan undang-undang kecil dan tidak tepat waktu.

Salah satu akibat yang dirasakan pasar adalah UU Minerba mengenai pelarangan ekspor barang tambang yang belum diproses. UU ini dinilai lambat keluarnya, yaitu pada saat kondisi pasar pertambangan dunia sedang sangat melemah. Padahal apabila undang-undang ini dengan tegas dapat dikeluarkan 5-7 tahun sebelumnya, yaitu ketika hasil investasi masih sangat besar, maka perusahaan-perusahaan pertambangan akan memiliki dana dan kemauan untuk melakukannya.

Juga kelambatan di dalam penerapan kebijakan adalah subsidi minyak serta pembukaan pasar mobil murah yang pada akhirnya menghasilkan peningkatan subsidi minyak yang membebani anggaran negara.

Sebagaimana sudah diprediksi banyak analis sebelumnya termasuk AFN, Jokowi Effect adalah fenomena jangka pendek dan temporer serta sangat terpengaruh oleh faktor-faktor politik.  Jokowi Effect yang sebenarnya adalah ketika Jokowi telah memenangkan pemilihan presiden secara legal. Baru pada saat itulah saham-saham infrastruktur dapat mulai dikoleksi untuk jangka panjang.

AFN memprediksi bahwa dari hari ini sampai pengumuman final pemilihan legislatif, pasar akan wait and see. Apabila PDI-P memang tidak mendapatkan kursi lebih dari 25% dari parlemen, maka kemungkinan akan terjadi diskon pada pasar mengiringi gerakan-gerakan partai untuk menghimpun koalisi serta penentuan pembagian posisi-posisi yang vital dalam pemerintah 5 tahun ke depan. Juga dikuatirkan akan ada kampanye-kampanye yang menjatuhkan posisi Jokowi karena terbukti bahwa kampanye-kampanye yang sama telah melemahkan posisi partai pengusungnya.


Situasi ini akan mewarnai pasar sampai saat pemilihan presidensial serta pemilihan orang-orang yang akan duduk di dalam kabinet, karena mereka berpotensi untuk membuat kebijakan presiden tidak efektif. 

Monday, April 7, 2014

Bosowa Akan Kuasai 30% Bank Bukopin

Jakarta, 7 April 2014 – Grup Bosowa akan menguasai 30% saham PT Bank Bukopin, Tbk (BBKP) melalui pembelian 1,03 miliar saham milik Koperasi Pegawai Bulog Seluruh Indonesia (Kopelindo). Sebelumnya Bosowa telah membeli saham milik Kopelindo dengan harga Rp 1.050. Bila harga akuisisi sama, maka nilai akuisisi akan mencapai Rp 1,08 triliun.

Harga Rp 1.050 ini mencerminkan PBV 1,54 kali, cukup wajar mengingat beberapa bank lainnya malah sudah 3 – 4 kali. Sekarang harga saham Bukopin berkisar pada Rp 630 – 645 dengan kenaikan 3,96% pada hari ini ketika iklan rencana akuisisi ini beredar sehingga ditutup pada Rp 655.

Sebelumnya pada tanggal 20 Maret, AFN telah melaporkan bahwa laba bersih Bukopin naik 11,38%  menjadi sebesar Rp 929, 71 miliar. http://fundamental-saham.blogspot.com/2014/03/laba-bersih-naik-kualitas-aset-membaik.html. Ini telah mendorong ekuitas Bukopin naik ke Rp 6,2 triliun atau Rp 681,87/ lembarnya. Artinya, harga saham Bukopin sekarang ini masih di bawah harga bukunya, padahal bank ini adalah bank yang memiliki pasar yang jelas di UMKM.

Bosowa juga telah menetapkan di dalam prospektusnya bahwa tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan karyawan Bukopin paska penguasaannya.


Akuisisi ini akan terlaksana setelah pemberian waktu yang cukup yaitu 14 hari kepada kreditor dan pemegang saham minoritas Bank Bukopin, disetujuinya rencana ini pada RUPS LP Bank Bukopoin, serta fit and proper test dari OJK. Akta akuisisi diharapkan akan dilaksanakannya pada 30 Oktober 2014. 

Friday, April 4, 2014

OJK Beri Keringanan Untuk Pelaku dalam Kesulitan Keuangan

Jakarta, 4 April 2014 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah mendapatkan banyak tekanan tentang pungutan wajib bagi pelaku sektor jasa keuangan yang dinilai cukup memberatkan, akhirnya menetapkan kriteria keringanan pungutan. Keringanan pungutan yang bisa sampai 0% ini diberikan kepada para pelaku yang sedang kesulitan keuangan.

PP No. 11/2014 tentang Pungutan oleh OJK  telah menetapkan adanya kadar pelonggaran pungutan. Berdasarkan pasal 17, jika perusahaan jasa keuangan sedang mengalami kesulitan keuangan dan dalam upaya penyehatan dan/ atau dalam pemberesan, OJK dapat mengenakan pungutan sampai dengan 0% dari besaran pungutan.

Sementara di pasal 19 disebutkan OJK dapat mengenakan pungutan sampai dengan 0% dari besaran pungutan, terhadap Lembaga Jasa Keuangan yang secara khusus dibentuk Undang-undang atau  dibentuk oleh pemerintah, seperti Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, Penjaminan Infrastruktur Indonesia, Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan, Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS).


Pungutan yang besarnya antara Rp 500.000 – Rp 1 miliar ini mulai dikenakan per Maret 2014. Walaupun sudah ada keringanan bagi para pelaku yang sedang menghadapi kesulitan keuangan, tetapi pungutan ini dianggap masih terlalu berat untuk mereka yang bergerak di bidang keuangan dan harus membayar pungutan secara pribadi, seperti akuntan publik, konsultan hukum dan sebagainya.