Friday, April 4, 2014

OJK Beri Keringanan Untuk Pelaku dalam Kesulitan Keuangan

Jakarta, 4 April 2014 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah mendapatkan banyak tekanan tentang pungutan wajib bagi pelaku sektor jasa keuangan yang dinilai cukup memberatkan, akhirnya menetapkan kriteria keringanan pungutan. Keringanan pungutan yang bisa sampai 0% ini diberikan kepada para pelaku yang sedang kesulitan keuangan.

PP No. 11/2014 tentang Pungutan oleh OJK  telah menetapkan adanya kadar pelonggaran pungutan. Berdasarkan pasal 17, jika perusahaan jasa keuangan sedang mengalami kesulitan keuangan dan dalam upaya penyehatan dan/ atau dalam pemberesan, OJK dapat mengenakan pungutan sampai dengan 0% dari besaran pungutan.

Sementara di pasal 19 disebutkan OJK dapat mengenakan pungutan sampai dengan 0% dari besaran pungutan, terhadap Lembaga Jasa Keuangan yang secara khusus dibentuk Undang-undang atau  dibentuk oleh pemerintah, seperti Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, Penjaminan Infrastruktur Indonesia, Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan, Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS).


Pungutan yang besarnya antara Rp 500.000 – Rp 1 miliar ini mulai dikenakan per Maret 2014. Walaupun sudah ada keringanan bagi para pelaku yang sedang menghadapi kesulitan keuangan, tetapi pungutan ini dianggap masih terlalu berat untuk mereka yang bergerak di bidang keuangan dan harus membayar pungutan secara pribadi, seperti akuntan publik, konsultan hukum dan sebagainya.